Yuk bayar fidyah kita romadhon sebentar lagi
Yuk tunaikan fidyah kita
Info Lembaga
YAYASAN AMANAH MUHSININ PEDULI UMAT
Tentang program
Infak
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Para Ulama bersepakat bahwa hukum Fidyah adalah wajib, berdasarkan ayat “Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
-
Yang termasuk membayar Fidyah jika:
1. Hamil/menyusui dan khawatir pada kesehatan bayi (Fidyah dan Qhada)
2. Lalai qadha puasa hingga datang Ramadhan berikutnya (Fidyah dan Qhada)
3. Sakit berat kemungkinan kecil sembuh (Fidyah saja)
4. Lansia tidak sanggup lagi puasa (Fidyah saja)
-
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'i, Fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
(Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras. Fidyah adalah tak harus berupa beras atau gandum, namun bisa diganti dengan makanan pokok lain yang berlaku.
Rumus menghitung besaran Fidyah: (jumlah hutang puasa) x (harga 0,675 kg bahan makanan yang cukup untuk sehari) = jumlah fidyah yang dibayarkan
Misal: 2 hari hutang puasa x Rp40.000 (perkiraan harga makanan satu hari atau 2 kali makan) = Rp80.000
-
Ramadhan semakin dekat. Mari bersegera untuk lunasi besaran hutang puasa dengan fidyah. Pastikan kita sudah siap menyambutnya dan hutang puasa di tahun sebelumnya sudah dibayar.
-
Fidyah Sahabat akan Yayasan Amanah Muhsinin Peduli Umat salurkan kepada 3 golongan yang berhak menerima fidyah yakni fakir, miskin dan orangtua sakit termasuk di dalamnya dhuafa serta anak-anak yatim piatu.
-
Jika anda termasuk yang harus membayar Fidyah dan sudah dihitung nominal sesuai besaran hari puasa yang ditinggalkan, mari tunaikan Fidyahmu sekarang juga.
Hutang jangan ditunda, semoga Allah memberikan kita kesempatan bertemu Ramadhan tahun ini.
Yuk, Bayar Fidyah! Lunasi Hutang Wajib, Sebelum Bulan Puasa Datang!
Masih punya hutang puasa Ramadan? Yuk segera selesaikan!
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184).
Assalamu’alaikum....
Puasa di bulan Ramadan sifatnya wajib. Saat kamu tidak mampu menjalankannya karena suatu halangan atau udzur di bulan tersebut, maka kamu wajib menggantinya. Ada dua cara untuk mengganti hutang puasa tersebut, yakni dengan puasa qadha (mengganti di hari lain selain Ramadan) dan dengan bayar fidyah. Apa Sahabat termasuk yang diperbolehkan bayar fidyah?
Untuk membayar fidyah, Sahabat harus memberikan makanan kepada fakir miskin. Namun, tidak semua makanan bisa disebut sebagai fidyah, karena ada ketentuan yang seorang muslim juga harus perhatikan.
Makanan fidyah dianggap ‘urf (anggapan masyarakat) yakni, bentuk makannya terdiri dari nasi dan lauk pauknya. Jadi, makanan ringan bukan termasuk fidyah.
Memberi makan sekali sudah cukup. Ukurannya bukan dari melihat pemenuhan kebutuhan makan banyak orang yang harus tiga kali sehari.
Fidyah yang paling mudah adalah dengan makanan siap saji. Bisa dengan satu bungkus nasi beserta dengan lauk-pauknya.
Fidyah juga bisa berupa bahan mentah, seperti beras, gandum dan sebagainya. Dalam hal ini menurut Imam As-Syafi`i dan Imam Malik, ketetapan jumlah bahan mentah yang diberikan pada fakir miskin ini seperti satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi.
Cara menghitung fidyah dengan paket nasi!
30 hutang puasa = 30 paket nasi bungkus. Secara sederhana, besaran perhitungan membayar fidyah dengan paket nasi setara dengan 1 hutang puasamu.
Harga per paket makanan di atas sudah disesuaikan dengan syariat (sama dengan 1.5 kg beras).
Semoga, Allah SWT juga masih beri kita kesempatan untuk bertemu bulan paling baik bagi umat muslim ini, ya. Yuk, bayar Fidyah-mu dengan cara berikut:
Klik tombol “Donasi”.
Masukkan nominal Infak Sahabat.
Masukkan data yang diperlukan.
Klik tombol “Lanjutkan”.
Pilih metode pembayaran (Kartu Kredit/Debit/Transfer Bank/Alfamart/GoPay/ShopeePay).
Klik tombol “Bayar Sekarang” dan selesaikan pembayaran.
Ajak keluarga dan kerabat lainnya untuk share link ini via WhatsApp dan Facebook.
InsyaAllah setiap kebaikan dari ajakan ini akan berbuah pahala bagi Sahabat sekalian.
Salam hangat.
Disclaimer: Harga fidyah ditetapkan dengan cara disesuaikan dengan harga makanan pokok rata-rata yang berlaku di banyak daerah. Paket fidyah ini akan diantarkan dalam bentuk makanan siap saji ke fakir miskin, sesuai dengan syariat yang telah ditetapkan.
Belum ada Fundraiser
Ayo jadi bagian dari #JembatanKebaikan dengan membagikan program ini
Berita Terbaru
Lihat Semua23 Mar 2023
Terimakasih jazakallah atas kebaikan dari orang-orang baik fidyah di salurkan pada istri ustd
Terimakasih atas kebaikan dari orang-orang baik untuk pidyah di berikan kepada ibu nonah kampung Cikuya desa Bojongsari kecamatan Gunungtanjung Tasikmalaya Jawa barat
Semoga Allah memberikan kemudahan bagi orang-orang baik Ridzki nya di tambah
Donatur
Lihat SemuaHamba Allah
1 tahun yang lalu
Rp 450.024
Hamba Allah
1 tahun yang lalu
Rp 10.000
Hamba Allah
1 tahun yang lalu
Rp 2.000
Hamba Allah
1 tahun yang lalu
Rp 1.000
Hamba Allah
1 tahun yang lalu
Rp 50.000