
Tunaikan Zakat Maal Untuk Yatim dan Dhu'afa
Tunaikan Zakat Maal, Raik Rahmat dan pahala yang berlimpah
Info Lembaga

Yayasan Sahabat Yatim Indonesia
Tentang program
Zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh ajaran islam. Zakat maal (zakat harta) merupakan zakat yang harus dibayar seorang muslim jika hartanya telah mencapai nishab setara dengan 85 gram emas yang dimiliki selama 1 tahun atau 12 bulan.
Dalam penjelasan ayat di atas, anak yatim tidak termasuk dari delapan golongan yang berhak menerima zakat. Akan tetapi, sebagian ulama berpendapat apabila anak yatim memiliki salah satu sifat dari delapan golongan tersebut, maka boleh memberikan harta zakat pada anak yatim.
Seperti, anak yatim tersebut tidak ada yang menafkahi atau ada orang yang menafkahi tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan anak yatim setiap harinya. Sehingga ia tergolong sebagai fakir, bukan karena sebagai anak yatim.
Hak-Hak anak yatim dalam islam adalah mendapatkan sandang, pangan, papan dan pendidikan. Kita sebagai umat muslim harus memelihara dan menyayangi anak yatim, sebagaimana, Dari Sahl bin Sa’ad r.a berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Saya dan orang yang memelihara anak yatim itu dalam surga seperti ini.” Beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengahnya serta merenggangkan keduanya.”
Salah satu cara termudah untuk membayar zakat yaitu bisa dilakukan secara online melalui Sahabat Yatim di Amalsholeh.com. Kenapa harus sahabat yatim? karena Sahabat Yatim merupakan Lembaga Amil Zakat Nasional resmi dengan SK. Menteri Agama RI No. 912 Tahun 2020.
Mari terus kita jaga keberkahan harta kita dengan rutin membersihkannya dengan menunaikan Zakat Maal untuk Anak - anak Yatim Dhuafa.
Dana Zakat yang terkumpul akan disalurkan untuk para Mustahik yang berhak menerima dana Zakat, diantaranya:
- Kebutuhan Makan Anak - anak Yatim Dhuafa
- Kebutuhan Biaya Pendidikan Anak - Anak Yatim Dhuafa
Niat zakat maal
Zakat Sahabat akan sangat berarti bagi para mustahik, mari tunaikan zakat melalui Sahabat Yatim dengan cara :
- Klik ZAKAT SEKARANG
- Niat ZAKAT
- Masukkan Nominal Zakat
- Pilih Metode Pembayaran (QRIS, GOPAY, Transfer Bank, Virtual Account)
- Segera transfer sesuai nominal jika menggunakan Transfer bank & Virtual Account
*Semoga berkenan untuk SHARE / SEBARKAN informasi ini kepada saudara, rekan dan teman teman anda di sosial media. semoga menjadi amal jariyah.
---
PROFIL SAHABAT YATIM
Yayasan Sahabat Yatim Indonesia merupakan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) yang berdiri sejak 1 September 2009. Memiliki izin resmi dan terdaftar di Kementrian Agama RI dengan SK. MENTERI AGAMA RI No. 912 Tahun 2020 yang berfokus memberdayakan Anak Yatim dan Dhuafa.
Fundraiser
Lihat SemuaKayla
Maryam
pilihan
Yuk jadi Fundraiser
program ini
Berita Terbaru
Lihat Semua30 Mar 2025
Pencairan Dana Rp 3.380.801
Rencana penggunaan dana: Insya allah dana akan digunakan untuk kebutuhan sehari har9i anak anak yatim dhuafa di asrama kami yang meliputi kebutuhan makan, kebutuhan sekolah dan uang saku.
kami ucapkan terimakasi banyak kepada para mustahik yang telah menyalurkannya kepada kami. semoga zakat yang telah dikeluarkan dapat menjadi pahala yang tidak terputus. Amiin Ya Robbal 'Alamiin.
Donatur
Lihat SemuaHamba Allah
4 hari yang lalu
Rp 2.500.023
Hamba Allah
4 hari yang lalu
Rp 200.595
Hamba Allah
4 hari yang lalu
Rp 1.500.000
Hamba Allah
4 hari yang lalu
Rp 100.000
Hamba Allah
4 hari yang lalu
Rp 500.000