
KAFARAT
Mari bantu anak2 panti asuhan dengan bayar kifarat dan bersedekah
Info Lembaga

Yayasan Darussalam Juwiring
Tentang program
Assalamualaikum orang baik
Alhamdulillah puji syukur kita kepada Alloh subakhanahu wata'ala yang masih memberikan kita nikmat jasmani dan rohani semoga kita semua selalu dalam lindunganNya.
Sholawat salam kita curahkan ke baginda rasulullah muhammad shollallohu alaihi wasalam, semoga kita semua di akui umatnya serta mendapatkan syafaat beliau di hari kiamat Amiin yaa rabbal alamiin .
Kami pengurus yayasan Darussalam yang menampung, mendidik, dan membina anak2 panti asuhan agar hidup layak yang berpendidikan, berketerampilan dan berakhlaqul karimah, oleh karenanya untuk mewujudkan sarana dan prasara kebutuhan panti asuhan kami membuka Donasi lewat Amalsholeh ini, dengan harapan bisa memenuhi kebutuhan anak anak panti.
Siapa saja yang wajib membayar KAFARAT
1.Suami yang menyamakan istri dengan ibunya. Kafarat ini disebut sebagai kafarat zhihar
2.Orang yang berhubungan badan di siang hari bulan Ramadhan
3.Pelaku pembunuhan
4.Orang yang bersumpah palsu
5.Orang yang melakukan pelanggaran haji
Ingat! Ada kewajibanmu membayar kafarat
Apa itu kafarat
Kafarat berasal dari Bahasa Arab yaitu “Kafara” yang berarti penutup. Kafarat sendiri berarti denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah. Kafarat ditunaikan dikarenakan melakukan sebuah kesalahan agar tidak lagi mendapat dosa akibat melakukan kesalahan tersebut.
Bagaimana cara membayar kafarat? Kemana harus membayar kafarat? Sahabat dermawan tidak perlu khawatir, kami hadir membantu sahabat untuk bisa menyalurkan kafarat bagi yatim dhuafa, fakir miskin dan saudara kita yang membutuhkan.
Untuk kadar kafarat memberi makan 60 orang miskin ini, untuk masing-masing orang adalah sebanyak 1 Mud makanan pokok, seperti beras. 1 Mud adalah sekitar 750 Gram. Dengan demikian, beras yang digunakan adalah sebanyak 45 kilogram. Ini berdasarkan hitungan dalam mazhab syafi'i yang mengharuskan dengan makanan pokok.
Sedangkan bila pembayaran dengan makanan pokok ini sulit atau sangat merepotkan, maka dalam mazhab hanafi dibolehkan membayar kafarat dengan nilai uang, Jika ingin membayar kafarat dalam bentuk uang, maka konsekuensinya bukan dengan ganti harga makanan jadi tersebut, akan tetapi mengikuti takaran kafarat dalam Mazhab yang membolehkan membayar dengan uang. Yaitu Mazhab Hanafi, sejumlah 1 Sha' bahan makanan pokok. Seharga (Rp) +/-3,8 kg beras untuk satu fakir miskin.
Jika harga beras Rp10.000,-/kg, maka nilai kafarat dengan uang per orangnya adalah Rp30.000,-. Kemudian dikalikan dengan 60 orang. Maka totalnya adalah 60 x 30.000 = Rp 1.800.000,-
Wallahu A'lam
Tidak hanya berdonasi, teman-teman juga bisa membantu dengan cara menyebarkan halaman galang dana ini ke orang-orang terdekat agar semakin banyak orang yang ikut membantu
Kami sangat membutuhkan dukungan dari para Orang Baik. Besar harapan kami untuk bisa terus menyalurkan kebaikan untuk sesama, teriring doa "semoga niat baiknya diterima Allah SWT aamiin"
Belum ada Fundraiser
Ayo jadi bagian dari #JembatanKebaikan dengan membagikan program ini
Berita Terbaru
Belum ada berita
Lembaga belum membuat berita terbaru
Donatur
Lihat Semua
Hamba Allah
2 bulan yang lalu
Rp 3.000
Hamba Allah
2 bulan yang lalu
Rp 1.000
Hamba Allah
3 bulan yang lalu
Rp 10.000
Hamba Allah
7 bulan yang lalu
Rp 1.000
Hamba Allah
10 bulan yang lalu
Rp 1.000