
Tunaikan Kafarat Untuk Menghapus Dosa
Yuk tunaikan Kafarat untuk menghapus dosa atas sumpah kamu dengan memberi makan kepada anak yatim dan fakir miskin
Info Lembaga

Yayasan Sahabat Berbagi Harapan
Tentang program
Apakah kamu pernah bersumpah berkali-kali atas nama Allah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu, dan kamu serius akan sumpah tersebut dan kemudian kamu tidak melakukannya atau melanggar sumpah itu?.
Kamu Wajib Bayar KAFARAT!

Kafarat adalah suatu cara pengganti untuk menebus kesalahan (dosa) yang dilakukan secara sengaja.
Kafarat Berasal dari kata dasar kafara (menutupi sesuatu).Merupakan sebuah denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang ia perbuat, baik di dunia maupun di akhirat seperti ucapkan sumpah atas nama Allah Berkali-kali namun ternyata bohong.
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِا للَّغْوِ فِيْۤ اَيْمَا نِكُمْ وَلٰـكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَ يْمَا نَ ۚ فَكَفَّا رَتُهٗۤ اِطْعَا مُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَا مُ ثَلٰثَةِ اَيَّا مٍ ۗ ذٰلِكَ كَفَّا رَةُ اَيْمَا نِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗ وَا حْفَظُوْۤا اَيْمَا نَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya)." (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 89)

Berdasarkan ayat di atas, orang yang bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu, dan dia serius dalam sumpahnya, kemudian dia melanggar sumpahnya maka dia berdosa. Untuk menebus dosanya, dia harus membayar kaffarah.
Berdasarkan ayat di atas, kaffarah sumpah ada 4:
1. Memberi makan 10 Fakir miskin
Memberi makan di sini adalah makanan siap saji, lengkap dengan lauk-pauknya. Hanya saja, tidak diketahui adanya dalil yang menjelaskan batasan makanan yang dimaksudkan selain pernyataan di ayat tersebut: “makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu”.
2. Memberi Pakaian kepada 10 Fakir Miskin
Ulama berselisih pendapat tentang batasan pakaian yang dimaksud. Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bahwa batas pakaian yang dimaksudkan adalah yang bisa digunakan untuk shalat. Karena itu, harus terdiri dari atasan dan bawahan. Dan tidak boleh hanya peci saja atau jilbab saja.
Karena ini belum bisa disebut pakaian,Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang miskin yang berhak menerima dua bentuk kafarah diatas hanya orang miskin yang muslim.
3. Membebaskan Budak
Keterangan: Tiga jenis kaffarah di atas, boleh memilih salah satu. Jika tidak mampu untuk melakukan salah satu di antara tiga di atas maka beralih pada kaffarah keempat.
4. Berpuasa selama 3 hari
Pilihan yang keempat ini hanya dibolehkan jika tidak sanggup melakukan salah satu diantara tiga pilihan sebelumnya. Apakah puasanya harus berturut-turut? Ayat di atas tidak memberikan batasan. Hanya saja, madzhab hanafiyah dan hambali mempersyaratkan harus berturut-turut. Pendapat yang kuat dalam masalah ini, boleh tidak berturut-turut, dan dikerjakan semampunya.

"Bismillahirrahmanirrahim, saya berniat membayar Kafarat sebesar Rp. 500.000 untuk memberi makan 20 orang fakir miskin. Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa saya, Aamiin.."

Yuk, tunaikan kafarat mu semoga Allah SWT mengampuni segala perbuatan yang melanggarnya sekarang dengan cara :


Belum ada Fundraiser
Ayo jadi bagian dari #JembatanKebaikan dengan membagikan program ini
Berita Terbaru
Lihat Semua17 Oct 2024
Pencairan Dana Rp 239.305
Insya Allah donasi para sahabat akan kami pergunakan untuk tambahan biaya pembelian nasi kotak yang akan kami bagikan untuk anak-anak yatim dan dhuafa binaan kami di Rumah Pintar Yayasan Sahabat Berbagi Harapan. Semoga apa yang sahabat niatkan dalam pembayaran kafarat ini di kabulkan oleh Allah SWT
Donatur
Lihat SemuaHamba Allah
6 bulan yang lalu
Rp 100.000
Hamba Allah
7 bulan yang lalu
Rp 10.000
Hamba Allah
8 bulan yang lalu
Rp 150.000
Hamba Allah
8 bulan yang lalu
Rp 500.746
Hamba Allah
8 bulan yang lalu
Rp 5.000