Fidyah Puasa

Fidyah Puasa

Bayar Fidyah Yuk Sahabat Bagi Yang Punya hutang Puasa Ramadhan

Dana tersedia
Rp. 0

Info Lembaga

Rumah Zakat Bekasi

Rumah Zakat Bekasi

Akun Terverifikasi

Tentang program

PUNYA HUTANG PUASA RAMADHAN? JANGAN LUPA BAYAR FIDYAH.

HUKUM MEMBAYAR FIDYAH

Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) membayar makan satu orang miskin.

(QS Al-Baqarah: 184)

Membayar hutang puasa dengan fidyah yaitu memberi makan satu orang miskin ini dilakukan sebanyak tiga kali sehari, sesuai dengan jadwal makan pada umumnya. Selain dengan memberikan makan, fidyah juga dapat dilakukan dengan memberi uang tunai. Pemberian uang tunai ini disesuaikan dengan harga 1 mud beras tiap sekali makan.

CARA MENGHITUNG FIDYAH

Besaran fidyah yang perlu dibayarkan minimal sebesar 1 mud, atau setara dengan 3/4 liter makanan pokok. Ada pula ulama yang mengatakan, besaran fidyah sebanyak 2 mud atau setara 1,5 kg makanan pokok.

Ada pula yang mengatakan sebanyak 1 sha atau setara dengan 2,75 liter makanan pokok. Namun, lebih baik membayarnya dengan memberikan makan orang miskin cukup untuk sehari makan (3x sehari) dengan porsi yang cukup mengenyangkan.

Jadi fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku. Contoh 1 x Makan = Rp. 15.000 x 3 (dalam sehari) maka nominal fidyahnya Rp 45.000 untuk 3x makan mustahik dalam sehari, lengkap dengan lauk pauknya.

SIAPA YANG WAJIB MEMBAYAR FIDYAH?

Mayoritas Ulama bersepakat bahwa hukum fidyah adalah wajib, berdasar ayat “Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Orang yang meninggalkan puasa adakalanya yang harus membayar fidyah dan mengqadha’ puasa, adakalanya yang diharuskan membayar fidyah saja.

Singkatnya, kamu termasuk golongan yang membayar fidyah jika…

1. Hamil/menyusui dan khawatir pada kesehatan bayi (fidyah dan qhada)

2. Lalai qadha puasa hingga datang Ramadhan berikutnya (fidyah dan qhada)

3. Sakit berat kemungkinan kecil sembuh (fidyah saja)

4. Lansia tidak sanggup lagi puasa (fidyah saja)

Disclaimer : Informasi dan opini yang tertulis di halaman program ini adalah milik lembaga (pihak yang menggalang dana) dan tidak mewakili Amalsholeh.com.
belum ada fundraiser

Belum ada Fundraiser

Ayo jadi bagian dari #JembatanKebaikan dengan membagikan program ini

Berita Terbaru

belum ada fundraiser

Belum ada berita

Lembaga belum membuat berita terbaru

HA

Hamba Allah

2 tahun yang lalu

Rp 1.000

Program telah berakhir