Dengan Menunaikan Denda Kafarat, Anda Sekaligus Membantu Mereka Yang Membutuhkan.

Dengan Menunaikan Denda Kafarat, Anda Sekaligus Membantu Mereka Yang Membutuhkan.

Segera tunaikan kewajiban mu membayar kafarat melalui laman ini

Dana tersedia
Rp. 0

Info Lembaga

ACT Padang

ACT Padang

Akun Terverifikasi

Tentang program

Dengan Menunaikan Denda Kafarat, Anda Sekaligus Membantu Mereka Yang Membutuhkan.


Dengan Menunaikan Denda Kafarat, Anda Sekaligus Membantu Mereka Yang Membutuhkan.

Apakah Anda pernah bersumpah dengan menyebut nama Allah, akan tetapi anda melanggar sumpah itu, lalau apa yang anda lakukan?

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya). (Q.S. Al-Maidah 89)

Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar berkata, telah menceritakan kepada kami Abdul Malik bin Muhammad Ash Shan'ani berkata, telah menceritakan kepada kami Kharijah bin Mush'ab dari Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj dari Kuraib dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa bernadzar dengan suatu nadzar dan belum menyebutkan bentuknya (kafarahnya), maka kafaratnya adalah kafarat sumpah. Barangsiapa bernadzar dengan sesuatu yang tidak mampu ia lakukan, maka kafaratnya adalah sama dengan kafarat sumpah. Dan barangsiapa bernadzar dengan suatu nadzar yang dia mampu, maka hendaklah ia tunaikan."

Kafarat adalah suatu cara pengganti untuk menebus kesalahan (dosa) yang dilakukan secara sengaja. Kafarat Berasal dari kata dasar kafara (menutupi sesuatu). Merupakan sebuah denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang ia perbuat, baik di dunia maupun di akhirat.

Berdasarkan ayat di atas, orang yang bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu, dan dia serius dalam sumpahnya, kemudian dia melanggar sumpahnya maka dia berdosa. Untuk menebus dosanya, dia harus membayar kaffarah.

Berdasarkan ayat di atas, kaffarah sumpah ada 4 :

1. Memberi makan 10 Fakir miskin

Memberi makan di sini adalah makanan siap saji, lengkap dengan lauk-pauknya. Hanya saja, tidak diketahui adanya dalil yang menjelaskan batasan makanan yang dimaksudkan selain pernyataan di ayat tersebut: “makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu”.

2. Memberi Pakaian kepada 10 Fakir Miskin

Ulama berselisih pendapat tentang batasan pakaian yang dimaksud. Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bahwa batas pakaian yang dimaksudkan adalah yang bisa digunakan untuk shalat. Karena itu, harus terdiri dari atasan dan bawahan. Dan tidak boleh hanya peci saja atau jilbab saja.

Karena ini belum bisa disebut pakaian,Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang miskin yang berhak menerima dua bentuk kafarah diatas hanya orang miskin yang muslim.

3. Membebaskan Budak

Keterangan: Tiga jenis kaffarah di atas, boleh memilih salah satu. Jika tidak mampu untuk melakukan salah satu di antara tiga di atas maka beralih pada kaffarah keempat.

4. Berpuasa selama 3 hari

Pilihan yang keempat ini hanya dibolehkan jika tidak sanggup melakukan salah satu diantara tiga pilihan sebelumnya. Apakah puasanya harus berturut-turut? Ayat di atas tidak memberikan batasan. Hanya saja, madzhab hanafiyah dan hambali mempersyaratkan harus berturut-turut. Pendapat yang kuat dalam masalah ini, boleh tidak berturut-turut, dan dikerjakan semampunya.

Selain Sumpah Palsu, dosa-dosa besar yang pelakunya wajib membayar kafarat adalah mereka yang melakukan hubungan suami-istri di siang hari di bulan Ramadhan.

Sahabat Dermawan, apakah kamu termasuk salah satu yang wajib membayar kafarat ini?

Untuk membersihkan dosa yang telah dilakukan, orang tersebut wajib menunaikan kafarat. Kami akan membantu penyaluran kafarat untuk fakir miskin.

Selain menjadi bentuk pembayaran Kafarat, memberi makan orang-orang fakir dan dhuafa adalah sedekah yang begitu mulia dan memang dapat menghapus dosa.

“Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api“.(HR. At-Tirmidzi).

Disclaimer : Informasi dan opini yang tertulis di halaman program ini adalah milik lembaga (pihak yang menggalang dana) dan tidak mewakili Amalsholeh.com.
belum ada fundraiser

Belum ada Fundraiser

Ayo jadi bagian dari #JembatanKebaikan dengan membagikan program ini

Berita Terbaru

belum ada fundraiser

Belum ada berita

Lembaga belum membuat berita terbaru

HA

Hamba Allah

1 tahun yang lalu

Rp 200.624

Ya Allah ampunilah saya dan jangan lah Engkau tempatkan hamba pada tempat yang Engkau murkai amin
Yuk aminkan doa saudara kita
HA

Hamba Allah

2 tahun yang lalu

Rp 1.200.002

HA

Hamba Allah

2 tahun yang lalu

Rp 1.050.002

Semoga saya kuat menahan diri, agar sumpah ini tidak terlanggar lagi
Yuk aminkan doa saudara kita
HA

Hamba Allah

2 tahun yang lalu

Rp 50.000

Bismillahirrahmanirrahim.....
Yuk aminkan doa saudara kita
Hamba Allah

Hamba Allah

2 tahun yang lalu

Rp 50.000

Program telah berakhir