Bayar Kafarat Raih Berkat

Bayar Kafarat Raih Berkat

Ayo segera tuntaskan kafaratmu

Dana tersedia
Rp. 0

Info Lembaga

Setia Memberi Sesama

Setia Memberi Sesama

Akun Terverifikasi

Tentang program

Hai saudaraku, sudahkah kalian mengetahui tentang kafarat dan macam-macamnya?

Secara bahasa, kafarat berasal dari kata “kafara” yang berarti “mengganti, membayar, menutupi, dan memperbaiki”. Kafarat ialah salah satu cara untuk menebus kesalahan yang sengaja dilakukan dengan membayar sejumlah dana yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan dan sasarannya.

Adapun secara istilah kafarat yakni denda yang wajib dibayar karena melanggar suatu ketentuan syara’ (yang mengakibatkan dosa), dengan tujuan untuk menghapuskan/menutupi dosa tersebut tidak ada lagi pengaruhnya, baik di dunia maupun di akhirat.

Mengenai hal ini Allah telah berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 89, yang artinya :

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk brsumpah), tetapi Dia mnghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Arang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (Q.S. Al-Maidah:89)

Macam-macam Kafarat :

1. Kafarat Sumpah Palsu

2. Kafarat Melakukan Tindak Pembunuhan

3. Kafarat Akibat Melakukan Tindakan Yang Dilarang Pada Saat Ibadah Di Tanah Suci

4. Kafarat Dzihar

5. Kafarat Jima'

6. Kafarat Ila

Adapun cara membayar setiap macam-macam kafarat yang dilakukan memiliki porsi yang berbeda seperti :

Kafarat Sumpah Palsu, Kafarat ini diberikan kepada seorang budak atau sepuluh orang miskin masing–masing 1 mud atau pakaian 10 orang miskin atau memilih puasa sepanjang 3 hari berturut-turut. 


Kafarat Melakukan Tindak Pembunuhan, Kafarat ini dibayarkan dengan memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa selama 2 bulan berturut–turut.

Kafarat Akibat Melakukan Tindakan Yang Dilarang Pada Saat Ibadah Di Tanah Suci, Kafarat ini bisa dibayarkan dari tiga pilihan yaitu masing-masing dengan memotong seekor kambing atau memberi fidyah kepada fakir miskin senilai satu kambing itu atau memilih berpuasa selama 10 hari.

Kafarat Dzihar, Kafarat ini dibayarkan dengan memerdekakan budak atau berpuasa 2 bulan berturut–turut. Namun , jika tidak mampu maka bisa diganti memberi makan kepada 60 fakir miskin.

Kafarat Jima', Kafarat Jima ditunaikan dengan memerdekakan budak atau berpuasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin masing-masing sebanyak 1 mud.

Kafarat Ila, Kafarat Ila' ditunaikan dengan dimerdekakan seorang budak atau memberi makan 10 orang miskin masing–masing 1 mud atau pakaian 10 orang miskin atau puasa selama 3 hari berturut-turut.

Kafarat pun masuk ke dalam syariat islam dan ketentuannya telah disepakati oleh jumhur ulama’ fiqh. Bahkan, hal tersebut dapat menjadi hukum wajib untuk menghapus sebagian dosa atau menarik hukuman karena melanggar hukum islam.

Oleh karena itu marilah tunaikanlah kafarat dan tidak lupa sebelum itu bertaubatlah dengan bersungguh-sungguh, dan semoga kesalahan yang terjadi di masa lalu tidak terulang kembali.

Ayo tunaikan kafarat hingga menuai berkat, mari sama-sama kita membantu anak-anak yatim dan dhuafa dengan cara berikut :

  1. Klik tombol “DONASI SEKARANG

  2. Masukkan nominal donasi

  3. Pilih metode pembayaran GO-PAY, Jenius Pay, LinkAja, DANA, Mandiri Virtual Account, BCA Virtual Account, atau transfer Bank (transfer bank BNI, Mandiri, BCA, BRI, BNI Syariah, atau kartu kredit) dan transfer ke no. rekening yang tertera.

Insya Allah dengan kafarat yang kita tunaikan bisa mendatangkan berkat dan mendapat ampunan dari Allah Swt Aamiin..

Disclaimer : Informasi dan opini yang tertulis di halaman program ini adalah milik lembaga (pihak yang menggalang dana) dan tidak mewakili Amalsholeh.com.
belum ada fundraiser

Belum ada Fundraiser

Ayo jadi bagian dari #JembatanKebaikan dengan membagikan program ini

Berita Terbaru

Lihat Semua

29 Mar 2023

Berbagi di Bulan Ramadhan

Assalamulaikum Saudaraku, lama sudah kita tak saling menyapa. Bagaimana kabar saudara hari ini? Semoga dimanapun saudara berada selalu diberikan kesehatan oleh Allah Swt.

Bulan Ramadhan ini adalah bulan yang tepat untuk kita berlomba-lomba dalam berbuat kebaikan. Salah satunya menolong saudara kita yang sedang membutuhkan. Seperti yang saudara telah ketahui pahala pada bulan Ramadhan akan dilipatgandakan.

Yuk kita terus berbagi kebaikan dengan cara klik tombol dibawah ini sekarang ya!



Dan jangan lewatkan kesempatan baik untuk mengisi form doa dibawah, karena setiap jum'at santri Panti Yatim dan pengurus mengirimkan doa untuk para donatur semua. Apabila para donatur ada hajat yang lebih spesifik bisa mengisi form dibawah ini.

Silahkan isi hajat yang ingin didoakan sekarang!


Selain pada campaign ini saudara juga dapat ikut berpartisipasi dalam program lainnya seperti :

1. Sedekah Air Bersih di Daerah Sulit Air

2.Bantu Semen Masjid Pelosok Daerah

3.Bantu Lansia tanpa sanak saudara

4.Bantu Lansia Penjual Sayur Untuk Terus Bertahan Hidup

5.Menjemput Berkah, Awali Dengan Sedekah Subuh Tiap Hari

Terima kasih banyak saudara. Semoga Allah swt senantiasa selalu memberikan keberkahannya kepada kita semua, Aamiin.

HA

Hamba Allah

2 tahun yang lalu

Rp 10.000

Semoga cepat Allah mudahkan
Yuk aminkan doa saudara kita
Hamba Allah

Hamba Allah

2 tahun yang lalu

Rp 1.000

semoga bermanfaat,burung walet cepat panen dan kabul segala hajat dunia akhirat dan jangan lupa baca banyak banyak sholawat dan salam pada nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam
Yuk aminkan doa saudara kita
Program telah berakhir